M. Royhan
Kekaburan Batas Dunia Barat Dan Timur
Dua kutub peradaban dunia Barat dan Timur dalam kancah dunia,
menunjukan sejarah panjang yang saling bersinggungan. Berbagai peristiwa
sejarah yang terjadi dari kedua kutub tersebut menjadi pandangan tersendiri
bagi masyarakat. Umumnya pandangan masyarakat Timur terhadap Barat selalu dikaitkan
dengan soal kolonialisme. Adanya tuduhan Barat sebagai penjajah mungkin karena
dampak psikologis trauma masa lalu yang dialami masyarakat yang terjajah,
terlebih mayoritas berlatarbelakang sosial budaya Timur. Dalam hal ini, penamaan dunia Timur umunya di istilahkan
sebagai wilayah yang ditempati sebagian besar umat Islam, sedangkan dunia Barat
dikaitkan dengan agama Kristen dan Yahudi. Menurut guru besar sejarah, prof
Azyumardi Azra menyebutkan bahwa dari sisi sejarah, adanya batasan antara dunia
Timur dan Barat sebenarnya adalah produk era kolonialisasi yang di gagas dunia
Barat, yang bertujuan mengintervensi politik, ekonomi dan budaya peradaban
Timur seperti Asia dan Afrika. Ia juga menambahkan bahwa, gerakan kolonialisasi
yang di dukung dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu kemudian
mengarah pada konteks industrialisasi.
Serangkaian peristiwa yang terjadi baik dunia Barat maupun Timur di
awal era kolonialisasi hingga saat ini memiliki karakteristik sejarah dan
kepentingan yang berbeda. Ketika masa kolonialisasi, motif Barat dalam
menguasai dunia Timur dinilai banyak menimbulkan konflik bahkan peperangan.
Akan tetapi saat ini keduanya justru bersaing lebih dekat tanpa ditakutkan lagi
adanya kontak penjajahan secara frontal. Masyarakat tidak lagi merasakan trauma
masa lalu sebagai pihak yang terjajah. Kini dunia Barat dan Timur saling
berhubungan, bekerjasama dalam melakukan berbagai aksi perdamaian mengenai
isu-isu dunia, bersaing dalam mencari kesempatan kerja, maupun pendidikan.
Terlebih orang-orang kini semakin mudah berkomunikasi baik secara lokal maupun
internasional. Mudahnya orang-orang mengakses informasi melalui jejaring sosial
maupun website tanpa mengenal batas geografis maupun etnis. Orang-orang Timur
mulai menetap sebagai warga negara Eropa begitupula sebaliknya. Menurut
Radhakrishnan dalam bukunya Eastern Religion and Western Though (1924)
menyatakan “untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, kesadaran akan
kesatuan dunia telah menghentakkan kita, entah suka atau tidak, Timur dan Barat
telah menyatu dan tidak pernah lagi terpisah”.
![]() |
Kenyataan meleburnya batasan dunia Barat dan Timur bukan berarti
tidak menemui persoalan. Di era globalisasi yang kini sedang berlangsung,
barangkali menjadi perhatian penting baik dunia Barat dan Timur sekaligus sebagai
kajian kritis, mengenai tumbuh berkembangnya era globalisasi dari masa ke masa.
Konteks globalisasi umumnya berkaitan dengan masalah ekonomi, ketika masa
industrialiasasi di Eropa, persoalan ketidakmerataan di sektor ekonomi
menimbulkan berbagai polemik dan melahirkan gerakan masyarakat yang menentang
para elite kapital. Dampak ketidakmerataan ekonomi tersebut menimbulkan
persoalan yang lebih kompleks yang dinilai merusak tatanan sosial masyarakat
Eropa. Kaum elite birokrat maupun bangsawan pada waktu itu menerapkan aturan
sepihak yang banyak merugikan kaum buruh maupu pengangguran. Masa
industrialisasi itu pada akhirnya menuai berbagai gerakan revolusi di berbagai
negara-negara di Eropa. Pada masa ini pula kepentingan ekonomi pasar yang
membludak, berimbas melemahkan sektor produksi tradisional yang kemudian mulai
ditinggalkan, keadaan ini pula yang menyebabkan orang-orang Eropa berinisiasi
untuk berdagang ke berbagai wilayah di dunia.
Adanya hubungan dan dominasi antara kedua kutub tersebut salah
satunya mengenai pasar global yang berlangsung sampai hari ini, menunjukan
bahwa hubungan negara berkembang, negara dunia ke 3 dan negara maju saling
membuka peluang untuk bekerjasama dalam aktivitas perdagangan internasional. Di
Indonesia misalnya, telah banyak perusahaan asing yang tersebar diberbagai daerah seperti Freeport, Exxon
Mobil, McDonald, Pizza Hut, KFC dan masih banyak lagi lainnya. Situasi ini
menunjukan bahwa secara ekonomi jalinan pemerintah dengan negara asing telah
membaur. Adanya integrasi pasar ekonomi tersebut bukan hanya di Indonesia,
tetapi tersebar di berbagai negara dunia. Relasi pasar global tersebut terjalin
dengan sedemikian rupa melalui serangkaian kerjasama berbagai pihak. Akan
tetapi adanya relasi ekonomi global apakah dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat apakah pasar global tersebut lebih memihak dunia Barat ataukah
Timur.
Realisasi adanya kompetisi pasar global pada kenyataannya lebih
cenderung di kuasai Barat. Namun demikian, dominasi Barat bukan hanya terhadap dunia
Timur seperti di Indonesia, dampak penerapan pasar global menjadi boomerang
bagi benua biru itu sendiri. Baru-baru ini kasus di Uni Eropa dan Yunani di sektor
perekonomiannya mengalami krisis akibat hutang terhadap bank dunia. Menurut
pengamat ekonomi dari Inggris Shabbir Razvi menyatakan bahwa permasalahan
ekonomi di benua Eropa disebabkan perlakuan dari politisi yang korup. Pandangan
sistem kapitalisme yang di lakukan oleh para bankir dinilai merusak tatanan
masyarakat secara keseluruhan. Para bankir ini memanfaatkan para politisi sebagai
pelindung bagi kebutuhan mereka yang dinilai rakus. Mereka mengejar gaji yang
semakin tinggi dan bonus yang banyak tanpa memikirkan dampaknya terhadap
masyarakat. Menurut Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad, akibat adanya praktek
kapitalisme Barat adalah biang kehancuran ekonomi secara global. Pengamat
ekonomi menilai sistem pasar global melahirkan iklim penyatuan bahkan
penundukan sektor ekonomi seluruh negara di dunia. Kasus di Uni Eropa dan
Yunani adalah bukti adanya penerapan para elite ekonomi swasta Barat kedalam
tatanan sistem perekonomian dunia. Praktek capitalisme yang didukung para
birokrat sebagai pelindung, memudahkan relasi pasar ekonomi antar negara di
dunia. Para pengamat ekonomi Barat berpendapat bahwa para bankir Barat
menciptakan suatu iklim hierarkis penghambaan pada sektor ekonomi yang
berdampak melemahkan perekonomian negara dunia.
Pada awal abad 19 elite kapital menekan sistem negara agar bertugas
hanya mengurusi kepentingan umum. Negara tidak diperbolehkan untuk ikut campur
dalam urusan perekonomian bangsa, sehingga pasar berjalan dengan bebas. Pada
masa ini, pula pengaruh paham liberalisme berkembang yang kemudian menjadi
konsepsi pemerintahan. Paham liberalisme mempengaruhi konsepsi hukum
pemerintahan sebagai alat yang hanya mengatur perekonomian dan kepentingan
korporasi semata. Dampak tersebut menimbulkan kekacauan tatanan ekonomi
masyarakat, hingga munculnya pemberontakan dari para kaum buruh dan
pengangguran menuntut kemerdekaan. Usaha tersebut berhasil dilakukan hingga mengakhiri
dominasi kapitalis liberalisme.
Dominasi Barat terhadap pasar ekonomi dunia pada puncaknya setelah
perang dunia kedua di abad 20. Bentuk kapitalisme pada masa ini lebih
terorganisir. Adanya pengaruh dan kecaman kapitalisme liberal dahulu mendorong agar
merubah sistem pemerintahan bertanggung jawab penuh terhadap nasib warga
negaranya baik ekonomi maupun sosial. Masa kapitalisme di abad 20 ini
mengharuskan kondisi pasar bebas tetap dikendalikan oleh hukum negara. Jaminan
kesejahteraan ekonomi sosial masyakarakat oleh pemerintah ini kemudian
menciptakan konsepsi negara kesejahteraan. Periode kapitalime pada masa ini
menurut Aguste Comte adalah zaman positivisme di negara-negara utama capital.
Pengaruh era positivisme pada akhirnya merubah konsepsi hokum berdasarkan
saintifikasi hukum modern. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah menjamin
kebebasan pasar ekonomi yang semakin kompetitif. Namun demikian kebebasan pasar
yang dijamin pemerintah tersebut tidak berjalan efektif. Perubahan sosial dan
permasalahan ketimpangan sosial ekonomi masyarakat akibat pemberlakuan sistem
kapitalisme liberal dahulu belum tuntas dan mengalami puncaknya sebelum terjadi
perang dunia kedua. Peristiwa itulah yang kemudian mendorong para elite negara
inti capital kemudian menciptakan gagasan perdagangan bebas yang bersifat multilateral.
Pada tahun 1947 pembentukan General Agreemen Tariff and Trade
(GATT). Pembentukan GTT diprkarsai oleh PBB yang akhirnya merancang piagam
Havana mengenai pemberlakuan tariff perdagangan internasional. Namun
pemberlakuan tersebut di tentang oleh salah satu negara inti capital yakni
Amerika. Negara Amerika memaksakan undang-undang globalisasi ekonomi level
dunia. Prinsip dasar GATT sebelumnya melenyapkan aturan mengenai proteksi dan
monopoli perekonomian negara-negara persemakuran Inggris dan negara-negara
bekas Uni Soviet. Pemberlakuan sistem undang-undang internasional yang di gagas
Amerika kemudian berhasil membentuk WTO
(World Trade Organization) Pada tahun 1994 di Punda d’el estr Uruguay. WTO sebagai
organisasi yang mengawasi perdagangan internasional, serta mencakup bidang
perdagangan jasa hingga yang berkaitan dengan hak milik intelektual suatu
negara. Sistem perdagangan bebas internasional dalam kerangka perdagangan
multilateral WTO mulai diterapkan para dominasi kapitalisme Barat. GATT secara
resmi dibubarkan dan digantikan dengan WTO pada 1 Januari 1995 hasil
perundingan di Uruguay, pemberlakuan perdagangan bebas multilateral dalam
organisasi WTO disepakati 117 negara.
Dalam kurun sejarah, transisi dari pranata pra-kapitalis ke rejim
kepemilikan pribadi kapitalis terjadi ketika adanya perjanjian Westapalia tahun
1648. Saat itu, Rejim ekstraksi politik dan ekonomi berganti jadi eksploitasi
material non-koersif (Teschke, 2012: 143). Puncaknya ketika terjadi revolusi
Inggris yang berimbas munculnya para pemilik modal baik dari kalangan birokrat
maupun para kapitalis. Penderitaan yang dialami masyarakat sebagai buruh pabrik
di Inggris memprihatinkan, undang-undang yang dibuat para kaum elite Inggris
memberangus semua wujud terakhir paternalisme feodal dan melepaskan kaum miskin
di segenap penjuru Inggris dari ikatan tradisional, termasuk dari perlindungan
sosial” (Polanyi, 2001: 84) Hasil dari sentralisasi dan barang-barang produksi
berada di tangan para golongan elit sepenuhnya.
Hasil pengumpulan barang dan teknologi produksi itu kemudian
disebarkan ke barbagai penjuru di Eropa dan Amerika. Tujuan penyebaran adalah
mereplikasi pranata kapitalisme dan teknik dalam produksi. Alhasil dari
penyebaran tersebut kemudian melahirkan pemilik modal baru yang pada puncaknya
mereka menyebar luas ke berbagai penjuru dunia. Dalam hal ini, persaingan dari
para Kompetitor modal sudah pada level internasional yang kemudian melahirkan
masa kolonialisasi ke berbagai negara-negara di dunia. Dalam Manifesto Partai
Komunis, Marx dan Engels mengatakan, “kebutuhan akan pasar yang senantiasa
meluas untuk barang-barang, hasilnya mendorong penyebaran borjuasi ke seluruh
muka bumi. Ia harus bersarang di mana-mana, berusaha di mana-mana, mengadakan
hubungan di mana-mana”. (Marx and Engels 1998, 39)
Adanya pemberlakuan dari teorisasi marxis dalam menyatukan konsep
politik dengan hubungan internasional berkembang dan diteruskan oleh para
sarjana-sarjana barat. Realisasi dari para pendukung teori marxis dalam
mengembangkan metode materialism historis dengan studi Hubungan Internasional
merupakan langkah awal dalam memahami situasi dan kondisi geopolitik suatu
negara dengan mewujudkan paham ekonomi berdasarkan kepemilikan modal pribadi
atau swasta, yang tujuan untuk bersaing di pasaran bebas. Teoritisasi Hubungan
Internasional Marxis dimulai oleh Fred Halliday dan Justin Rosenberg (1994).
Para perintis teori marxisme politik pada perkembangan selanjutnya berupaya
menggabungkan teori politik dan hubungan internasional. Melalui penggabungan
teori tersebut bertujuan bagaimana
Marxisme Politik melihat hubungan internasional.
Sistem ekonomi terpusat yang di gagas para sarjana-sarjana marxis di
Barat dahulu menciptakan suatu iklim hierarkis penghambaan terhadap pemilik
modal terbesar. Menurut padangan sarjana Hubungan Internasional, Morgenthau dan
Friedrich Kratochwil, titik awal pengembangan teorisasi politik internasional
ketika adanya perjanjian Whestapalia pada tahun 1648. Hasil perjanjian tersebut
negara harus terikat pada batas territorial yang ketat, otonomi dan pengakuan
atasnya dari negara lain. Di lain hal kondisi sosial masyarakat pada masa itu
terikat pada sistem dinasti feodalistik. Pada puncaknya ketika revolusi
industry di Inggris dan sebagian besar wilayah Eropa Barat melahirkan kaum elite capital yang kemudian menerapkan
sistem parlemen dan undang-undang
kepemilikan pribadi terhadap barang dan lahan warga.
Ketetapan undang-undang tersebut semakin memperkuat posisi kaum elite
kapital secara bebas mengeksploitasi lahan-lahan warga secara brutal. Filsuf
Michel Foucault mencatat “kepemilikan menjadi kepemilikan absolut: semua ‘hak’
yang ditoleransi, yang telah diperoleh atau dipelihara kaum tani selama ini
sekarang ditolak” (Foucault, 1978: 85). Peristiwa inilah yang diyakini sebagai
titik awal munculnya kapitalisme di Eropa. Kontrol atas sarana produksi
dipegang penuh oleh penguasa. Negara tidak lagi memiliki ototritas secara
langsung terhadap sektor produksi. Frederick C. Howe dalam bukunya berjudul
Confessions of a Monopolist. Ia menuliskan "Inilah aturan dari bisnis
besar. Aturan ini menggantikan ajaran orangtua kita dan dapat disingkat menjadi
sebuah aturan sederhana, yaitu Dapatkanlah monopoli, biarkan Masyarakat bekerja
untuk Anda, dan ingatlah bahwa bisnis yang terbaik adalah politik, karena izin
legislatif, waralaba, subsidi atau penghapusan pajak jauh lebih berharga
dibandingkan berlian dan perak, karena tidak memerlukan usaha, baik rohani
maupun jasmani, saat digunakan." .
Banyak ahli ekonomi
baik dari Barat maupun Timur mengkaji persoalan globalisasi serta dampak yang
ditimbulkannya. Di Indonesia khususnya persoalan globalisasi menuai berbagai
polemik tersendiri bagi masyarakat, baik dari sisi kultural maupun ekonomi secara
luas. Penerapan sistem globalisasi Barat secara cultural melahirkan budaya pop
atau gaya hidup kebarat-kebaratan hampir diseluruh daerah pelosok negeri.
Seperti baru-baru ini adanya tuntutan legalitas bagi komunitas LGBT (Lesbian
Gay Biseksual Transgender) kepada pemerintah banyak menyita perhatian berbagai
kalangan masyarakat. Selain itu perkembangan teknologi komunikasi seperti media
televisi yang berpengaruh terhadap sisi psikologis manusia. Tayangan televisi
memvisualisasikan berbagai ideology yang bergantung pada kepentingan industry
televisi tersebut dalam rangka meraup keuntungan pasar di dunia maya. Para
pegiat Marxis menyebutkan “… nilai-nilai yang menguntungkan orang-orang yang
menjalankan masyarakat, tentang ide-ide yang berkuasa sepanjang masa merupakan
hasil dari ide orang yang berkuasa…” (John Storey, 2003). Adanya realisasi era
globalisasi menciptakan masyarakat yang cenderung hedonis dan konsumtif.
Kondisi ini tidak lagi dianggap hal yang aneh bahkan sudah menjadi karakter
sebagian besar masyarakat. Zaman modern yang mengarah pada konteks
industrialisasi, menciptakan pola hidup masyarakat yang bergantung pada sistem
kerja industry. Sehingga adanya perubahan sosial masyarakat yang dahulu
mempertahankan tradisi nilai-nilai sosial budaya tanpa terikat sistem kerja,
kini mulai terkikis bahkan mulai beralih pada kebudayaan baru yang dianggap
lebih atraktif.
Selain sisi cultural, kebutuhan ekonomi sebagai sektor penting dalam
kehidupan masyarakat telah diatur sedemikian rupa melalui sistem pasar. Era
globalisasi yang sedang berlangsung menciptakan kompetisi barang produksi suatu
negara untuk dipasarkan baik secara lokal, regional, multilateral antarnegara. Pemberlakuan
sistem pasar global menuntut kerja sama diantara birokrat dengan elite kapitalis
internasional. Kini seolah pasar bisnis selalu dicemarkan nama baiknya dan
dunia kini selalu didorong menuju perencanaan paham-paham sosialis yang
cenderung kurang efisien sebagai akibat dari berbagai manuver monopoli yang
sistematis dan mapan baik di dunia politik maupun adanya revolusi itu sendiri.
Dalam konteks ekonomi di Indonesia maupun geopolitik, kenyataannya
telah lama berkiblat ke Barat, terutama ketika awal masa kemerdekaan bahkan
telah mengakar sejak sistem elite capital dalam kerangka perdagangan
multilateral WTO (World Trade Organization) maupun IMF (International Monetery
Fund) dijalankan. Akan tetapi hal tersebut bukan tanpa perlawanan, serangkain
upaya dalam membendung dominasi Barat telah dilakukan di masa pergerakan
nasional. Selain itu, Indonesia sebagai negara yang multicultural yang mengedapankan
asas pacasila dalam konsepsi sistem politik pemerintahan, perlu adanya perlawan
yang memadai terhadap penerapan sistem globalisasi Barat. Kekuatan dan hegemoni
kapitalisme-neoliberal adalah tantangan yang harus di lawan secara progresif
nasionalistik bagi segenap rakyat Indonesia.
Asas pancasila yang mendepankan kepentingan semua golongan
masyarakat di Indonesia merupakan kerangka tandingan dalam melawan sistem pasar
di era globalisasi. Dalam konteks jumlah dan kultur masyarakat yang
berlatarbelakang umat Islam, asas pancasila merupakan kelas. Pemerintah harus bersinergi
dengan masrakyat dalam menyelesaikan persoalan sosial, ekonomi dan budaya yang
bertujuan mengubah sistem alternatif yang menjamin kesejahteraan dan berkeadilan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon