Luthfi ‘Afif*)
Dalam perjalanan sejarah
Indonesia, organisasi yang berbasis Islam mempunyai kontribusi yang begitu
besar. Semangat umat muslim untuk mendirikan negara Islam sudah sejak tahun
1930, namun, dalam langkah untuk mewujudkannya tidak ada titik temu.
Konsentrasi perjuangan melawan kolonialisme mengalami pecah konsentrasi, hingga
pada tanggal 14 Agustus 1945 diproklamasikan Negara Islam Indosia. Namun
setelah mendengar pernyataan kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan Hatta NII menyabut
proklamasinya.
Pasca proklamasi kondisi Indonesia
mengalami berbagai macam situasi yang sangat pelik hinggga setelah perjanjian
Roem-royen Soekarno dan Hatta ditangkap oleh Belanda. Situasi ini sebagai dalih berdirinya Negara Karunia
Allah-Negara Islam Indonesia (NKA NII) karena menurut pemimpin besar NKA NII,
Jawa Barat merupakan wilyah yang bukan kekuasaan Belanda dan tertangkapnya
Soekarno dan Hatta dianggap sebagai bukti kejatuhan Republik Indonesia. Pada 7 Agustus 1949, secara resmi Kartosoewirjo memproklamirkan berdirinya NKA NII. Dari proses sejarah NII, sebenarnya
tidak menentang pemerintahan Indonesia yang berideologikan pancasila, melainkan
memanfaatkan momen dari situasi politik yang tidak stabil.
Ketika terjadi vacum of power NII di proklamasikan
kembali dengan misi utama dari NII adalah mendirikan negara Islam dengan konsep
teokrasi sedangkan Islam seebagai dasar negara. Dalam proklamasinya NII menyatakan
bahwa hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah hukum Islam. Dalam
UU-nya dinyatakan bahwa Negara berdasarkan Islam dan hukum yang tertinggi
adalah al-Quran dan al-Hadits. Mereka juga menolak dengan keras terhadap ideologi selain al-Quran dan Hadist Shahih, yang mereka sebut dengan hukum kafir, dengan
merujuk pada al-Quran surah Al-Maidah 5:145.
![]() |
www.jekardah.com |
Uraian diatas sedikit menjelaskan
tentang tumbuhnya NII sebagai frame untuk melihat perkembngan NII di era sekarang atau yang lebih dikenal Neo NII atau NII Komandemen wilayah IX. Organisasi Neo NII
tumbuh pada era dimana NKRI sudah kokoh dengan Ideologi Pancasila yang mampu
mewadahi dan merangkul negara Indonesia yang multidimensi (etnis, budaya, ras,
suku, dan agama). Pancasila mengandung unsur-unsur penting dalam berbangsa dan bernegara yang baik seperti; Ketuhanan, Kemanusiaan (moralitas), Persatuan, Permusyawaratan dan
Perwakilan, dan Keadilan Sosial.
Dalam percaturan politik di
indonesia, organisasi NII seolah-olah sudah di hapuskan dari pertarungan
politik-ideologis, pada perkembangannya para bani Darul Islam melanjutkan
sepak-terjang untuk membawa konsep politik Indonesia dalam konsep negara yang
berlandaskan syariat Islam. Sebelum Kartosoewirjo dieksekusi
mati, ia menyatakan dengan bahasa sunda: ‘Tah
ieu Hudaibiyah jang urang mah’ kepada ajudan dan anaknya. Dengan demikian,
NII terus berkembang dengan mode, ajaran, dan strategi yang berbeda.
Buktinya pada tahun 2013 lalu
ketua MUI Cianjur mendapat laporan 300 warga penganut faham NII, Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat paada tahun 2011 Agung Laksono menyatakan
paham Negara Islam Indonesia yang berkembang harus diberantas tuntas. Sebabnya,
mereka diyakini ingin mengganti ideologi negara. "Gerakan ini akan
mengubah pilar bangsa, republik itu sudah final. Doktrin yang ditanamkan jelas
merupakan satu bentuk gerakan separatis, bahkan dapat disebut makar.” Pada bulan Juli 2015 faham gerakan Negara Islam Indonesia
(NII) kambali muncul di Kecamatan Leles, Cianjur selatan.
Neo NII ini adalah hasil dari
negasi dari NII kepimimpinan Kartosoewirjo, setelah
kepemimpinan kepada Daud Beureuh, dilanjutkan Djaelani Tirtapradja, akhirnya
kepada Abu Toto. Namun ada perbedaan pola gerak dan ajaran antara NII klasik
dengan Neo NII, hal ini di pengarui oleh kondisi objektif yang dihadapi oleh
keduanya, masa yang di hadapi NII klasik adalah masa konflik dimana corak
gerakannya bersfat militeristik sedangkan masa yang dihadapi oleh Neo NII
adalah masa cair sehingga polanya lebih
bersifat dakwah dengan sistem sel
private, face to face, cuci otak,
pemboman, pembuatan rekening sebagai langkah penggalangan dana.
Neo NII juga tak hanya ingin
mendirikan negara dalam negara, tapi juga sekaligus mengganti ideologi dan
empat pilar bangsa yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Neo NII masih bergerak, dan ini adalah gerakan
separatis dan makar, tidak hanya sekadar mendirikan negara tapi juga mengganti
ideologi negara, hal ini dapat dilihat dari ajaran-ajaran yang menyatakan
Negara Islam harus menggunakan hukum Islam, pemerintahan dilaksanakan dengan
sistem Islam. Berdasrkan ini Neo NII mencela ormas-ormas Islam, Partai Islam
melalui parlementer, menurut mereka hal ini mustahil berhasil, karena kalo
ingin mendirikan negara Islam harus dengan konsep Hijrah yakni membentuk
lembaga sendiri secara terpisah dari struktur
lembaga yang ada yang sedang berkuasa.
Semua itu memunculkan pertanyan,
masih relevankah Negara Islam di Indonesia? Dan kenapa NII sampai sekarang
masih eksis? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut perlu kita lihat fakta sosial
Indonesia yang sangat majemuk baik dari segi budaya etnis maupun kaagamaan.
Walaupun jumlah secara kuantitas umat Islam di Indonesia menjadi mayoritas
dibanding agama-agama yang lain, akan tetapi minat umat Islam di Indonesia
terhadap basis politik partai yang dibendarai oleh Islam mengalami sepi peminat.
Dapat kita lihat dari hasil
pemilu, masyarakat lebih banyak menyumbangkan
suaranya kepada partai yang non agama. Sedangkan untuk pertanyaan berikutnya,
mungkin kurangnya keseriusan pemrintah dalam menumpas gerakan NII. Lagi-lagi karena kepentingan politis yang belum tau pasti
sebab musababnya.
Kadang juga isu ini dipolitisasi untuk meloloskan
kepentingan tertentu, dapat kita lihat tahun 2011 isu NII sangat disoroti oleh
media, hal ini juga bersamaan dengan program pemerintah yang lagi menggarap RUU
KAMNAS.
Terlepas dari itu semua nampaknya
Negara Islam di Indonesia itu kurang relevan seperti yang
dikatakan Said Agil Siraj, ketua umum PBNU, Negara Islam di Indonesia itu tidak wajib,
bahkan tidak perlu. “NU tak basa-basi menyatakan dukungannya terhadap
Pancasila. Yang paling tepat kita membentuk negera kebangsaan, negara yang
damai atau Darussalam.
Menurut Agil, Nabi Muhammad tidak mendirikan negara
Islam. Tetapi Negara Madinah yang menjunjung tinggi persamaan, keadilan,
perdamaian dan kemanusiaan. “Nabi Muhammad bukan membangun negara Islam,
[tetapi negara Madinah yang] penduduknya [terdiri dari] Islam, Kristen, Yahudi,
semua sama di mata hukum, tidak dibedakan di mata masyarakat. Piagam Madinah
tidak satu pun mengandung kata Islam, yang ada keadilan, kesamaan. Bagi NU,
NKRI, Pancasila, itu sudah final, yang paling tepat menurut kita”.
Di Indonesia pelopor tidak
perlunya negara Islam adalah Nurcholis Madjid yang terkenal dengan jargon:
“Islam Yes. Partai Islam No.” Nurcholis Madjid menganggap aspirasi negara Islam
dari sebagian kalangan umat tidak lebih sebagai tendensi apologetik umat saat
dihadapkan pada ideologi Barat seperti demokrasi, sosialisme, komunisme dan
lain-lain.
Apologi ini mengarah pada apresiasi politik ideologi
Islam yang pada gilirannya memunculkan keinginan adanya “Negara Islam”, yang serupa dengan negara demokrasi, negara sosialis, negara komunis, dan
seterusnya. Bagi Nurcholis Madjid penggunaan Islam untuk tujuan politis
melanggar prinsip pokok teologi Islam yakni tauhid, dengan mencampur keesaan Allah dengan politik duniawi.
Untuk mengkonter paham Negara Islam Indonesia bisa
dilakukan dengan cara penguatan pembangunan karakter bangsa dengan menjadikan
pancasila sebagai ruh dari semua aktifitas sosial, penanam pancasila sejak dini
lewat lembaga-lembaga pendidikan. Selain itu
pemerintah harus dengan kongkrit melaksanakan pancasila dan UUD sesuai kepentingan
rakyat karena pada dasarnya NII muncul akibat ulah pemerintah yang tidak mampu
mengimplementasikan pancasila sesuai dengan cita-cita masyarakat Indonesia.
3 komentar
Click here for komentarnegara islam wajib nu bukan islam TETAPI yahudi yg takut dengan KEKUATAN ISLAM YG SESUNGGUHNYA.NEGARA ISLAM NEGARA YG DI KEHENDAKI ALLOH BUKAN KEHENDAK MANUSIA.Al quan adalah landasan hidup manusia .BARANG SIAPA MERASA MANUSIA PAKAILAH AL QURAN SEBAGAI DASAR HUKUM.HAY WARGA NU KLU KALIAN MERASA MANUSIA MASUKLAH KE NEGARA ISLAM YG KAFAH.
ReplySutar zoo....kamu perlu belajar lagi, pemikiran kamu seperti otak monyet.....kamu pasti FPI kan??
ReplyInsya Allah, para mujahidin mampu kembali menciptakan negara yang
Replybeasaskan syariat islam di bawah naungan khilafah islamiyah. amin
Baqiyah, bi'idznillah!
http://transparan.id
ConversionConversion EmoticonEmoticon